TopCareerID

Catat, Ini Hari Libur Tahun 2022

Topcareer.id – Ada kabar baik nih buat kamu yang ingin merencanakan liburan di tahun depan. Sebab, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022.

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021.

Baca juga: 10 Kota Terbaik untuk ‘Workation’ Alias Kerja Sambil Liburan

Adapun hari libur nasional dimaksud yaitu:

Sementara itu penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.**(Feb)

Exit mobile version