TopCareerID

Catat! Menaker Tegaskan Tak Ada Potongan Biaya Administrasi dalam Penyaluran BSU

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kompetensi bahasa asing PMI masih lemah.

Menaker Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap V penyaluran Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) bagi para pekerja yang terdampak pandemi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa BSU yang disalurkan melalui Bank Himbara ini tidak akan dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

“Jadi bantuan BSU sebesar Rp 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Menaker di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Begini Cara Perusahaan Mendapatkan QR Peduli Lindungi

Sebelumnya Menaker juga memiliki persyaratan bagi mereka yang akan menerima BSU ini seperti mendapat gaji dibawah Rp 3,5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menjadi penerima bantuan sosial pada program pemerintah lainnya.

Menurut Menaker hal ini akan membuat bansos tersebut dapat sampai ke tangan yang memang berhak menerimanya.

“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 7.748.630 nama pekerja di berbagai daerah di Indonesia pada tahap V ini untuk diberikan BSU. Setelah melalui proses pemadanan data, baru 4.911.200 orang penerima yang berhasil mendapat transferan dana BSU.**(Feb)

Exit mobile version