Topcareer.id – Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021.
Dimana dalam SE yang mulai berlaku sejak tanggal 11 Agustus 2021 tersebut, masyarakat sudah boleh melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan semua moda transportasi, meski dengan persyaratan tertentu.
Namun Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun.
“Untuk saat ini, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ujarnya dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya kebijakan ini diambil demi melindungi anak-anak dari penularan COVID-19.
Diketahui hingga saat ini data Satgas COVID-19 menunjukan terdapat 2,9% anak usia 0-5 tahun dan 10,1% anak usia 6-18 tahun yang dinyatakan terinfeksi COVID-19.**(Feb)