TopCareerID

Daftar NIB bagi UMK Kini Semakin Mudah, Bisa via Online

Dok/Mojowarno-Rembang.Desa.id

Topcareer.id – Pemerintah mengimbau agar para Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini pun berfungsi sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk produk yang mereka produksi atau jual.

Untuk mendukung hal ini, Tokopedia bersama Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan kolaborasi guna memfasilitasi dan melakukan sosialisasi terkait pendaftaran NIB melalui Online Single Submission (OSS).

“Tokopedia berkomitmen #SelaluAdaSelaluBisa membantu UMKM lokal membangun usaha, salah satunya lewat kolaborasi bersama Kementerian Investasi RI/BKPM dan Kemenkop dan UKM RI untuk mempermudah mereka mendapatkan izin usaha hanya melalui genggaman tangan. UMKM lokal adalah tonggak ekonomi bangsa sehingga keberadaan dan kemajuan mereka perlu diusahakan oleh seluruh pihak,” tutur CEO dan Founder Tokopedia, William Tanuwijaya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

Diketahui, data dari Kementerian Investasi/BKPM, sejak diluncurkan bulan lalu sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 247.005. Dimana total Usaha Mikro mendominasi penerbitan NIB tersebut sebesar 95,55% atau 235.015 NIB dan Usaha Kecil sebesar 3,21% atau 7.923 NIB.

Pada kesempatan tersebut William juga mengatakan pihaknya dan Kemenkop dan UKM RI juga berbagai inisiatif untuk para UMKM seperti memfasilitasi perihal perizinan berusaha yang terkait dengan UMKM.

“Ada juga pendampingan berbisnis online untuk UMKM lokal binaan Kemenkop dan UKM RI terkait bisnis serta pemasaran produk untuk UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan literasi digital,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version