TopCareerID

Cuti Tahunan Dihilangkan karena WFH, Boleh enggak Sih?

cuti bersama libur lebaran 2022.

Ilustrasi cuti

Topcareer.id – Akibat pandemi ini, tak sedikit perusahaan yang terpaksa mengharuskan para karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Bahkan beberapa bidang pekerjaan telah melakukan WFH ini dari awal COVID-19 menyebar hingga sekarang. Nah, karena WFH ngetren ketika virus corona menyebar, banyak pekerja yang mempertanyakan apakah sistem kerja ini mempengaruhi hak cuti tahunan yang biasa mereka dapatkan?

Dikutip dari instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (30/9/2021), dengan diberlakukannya WFH maka karyawan yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan telah melaksanakan pekerjaannya. Sehingga secara hukum pekerja tersebut berhak atas cuti tahunan yakni minimal 12 hari.

“Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja yang menyebabkan jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, tentunya bertentangan dengan hukum,” tulisnya.

Baca juga: Info Lowongan untuk Lulusan Sastra Jepang, Cek di Sini

Namun, jika perusahaan tetap memotong atau menghapus cuti, Kemnaker menyarakan agar para karyawan melakukan langkah-langkah berikut ini:

Pertama, menempuh perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan perusahaan paling lama dengan waktu 30 hari kerja.

Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Nantinya, setelah tahapan penyelesaian perselisihan, kamu akan melakukan mediasi.

Nah, apabila penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, berarti salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Perlu dicatat, pengusaha yang melanggar pemberian cuti tahunan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta (Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

Sudah paham kan sekarang? Jadi jangan lupa untuk tetap ajukan hak cuti kamu ya.**(Feb)

Exit mobile version