TopCareerID

Pedoman BPOM: Begini Cara yang Benar Buang Obat yang Tak Terpakai

Ilustrasi obat-medicine.

Ilustrasi obat-medicine.

Topcareer.id – Menyimpan obat yang sudah tidak digunakan ataupun kedaluwarsa di dalam rumah bisa membahayakan. Bisa saja tertelan tidak sengaja oleh anak-aak atau bisa meningkatkan risiko kemungkinan penggunaan yang salah. Untuk itu, obat-obat seperti ini perlu dibuang.

Namun, tidak dibuang sembarangan begitu saja. Ada hal-hal yang harus diperhatikan saat membuang obat yang sudah tidak digunakan atau kedaluwarsa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur pedomana bagaimana membuang obat yang sudah tidak digunakan.

“Untuk obat-obat tertentu, terdapat petunjuk khusus untuk pembuangannya. Jika menerima obat dengan petunjuk khusus untuk pembuangan, maka harus dibuang sesuai dengan petunjuk tersebut,” tulis Pedoman dari BPOM soal cara penanganan obat kedaluwarsa atau rusak.

Untuk obat rumah tangga, yakni obat dalam jumlah sedikit yang dipakai sendiri oleh rumah tangga bisa dibuang sendiri bersama sampah rumah tangga lainnya dengan langkah-langkah berikut:

1 Obat berbentuk Tablet, Pil, Puyer, Salep dan Krim

a) Ambil obat dari kemasan aslinya
b) Buat obat menjadi berbentuk tidak utuh (dihancurkan)
c) Campurkan obat dengan barang yang tidak enak, seperti ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lain. Dengan begitu obat menjadi tidak menarik bagi anak-anak, ehwan peliharaan, maupun orang yang sengaja mencari obat di bak sampah.
d) Taruh campuran dalam wadah yang bisa ditutup (plastic yang bisa ditutup kembali, kaleng kosong, atau wadah lain untuk menjaga agar obat tifak bocor/tumpah.
e) buang wadah ke tempatsampah rumah masing-masing

2 Obat berbentuk Sirup dan Cairan Obat Luar

a) Periksa apakah sudah terdapat endapan di botol. Apabila ada endapan atau obat sudah mengental, tambahkan air dan kocok untuk melarutkan endapan.
b) Tuang cairan ke dalam plastik.
c) Tambahkan barang padat yang tidak enak seperti ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lain.
d) Tutup plastik dengan rapat.
e) Buang plastik ke tempat sampah.

Baca juga: 12 Obat Alami Untuk Sakit Tenggorokan (Bagian 2)

3 Cara membuang wadah dan kemasan:

a) Hilangkan seluruh informasi pribadi dari kemasan obat yang sudah kosong untuk melindungi identitas dan data pribadi, seperti nama dan tanggal lahir pasien.
b) Untuk menghindari penyalahgunaan bekas wadah obat:

(i) Wadah berupa botol plastik, pot plastik, atau botol kaca (gelas) dibuang dengan cara:
hilangkan semua label dari wadah obat dan tutup botolnya; rusak botol, pot plastik atau botol kaca dengan cara digunting atau dipecah; buang di tempat sampah.

ii) Wadah berupa boks, dus atau tube hendaknya digunting dahulu sebelum dibuang di tempat sampah.

BPOM dalam pedoman tersebut memberikan perhatian khusus pada pembuangan obat jenis Antibiotika. Antibiotikaadalah obat yang sangat ampuh untuk melawan infeksi bakteri. Antibiotika digunakan untuk membunuh kuman yang menyebabkan penyakit-penyakit tertentu. Dalam setiap petunjuk penggunaannya, antibiotika harus diminum sampai habis.

“Antibiotik yang dibuang langsung ke saluran pembuangan air atau ditimbun di tanah akan membuat lingkungan terpapar oleh antibiotik, sehingga mencemari air minum dan tanaman yang tumbuh. Jika air minum dan makanan yang mengandung antibiotika dikonsumsi, maka dapat terjadi resistensi antibiotika,” sebut BPOM.

Resistensi antibiotika yaitu bakteri yang tadinya dapat dimatikan oleh obat antibiotika tertentu, setelah terpapar obat tersebut dalam jangka waktu tertentu akan menjadi kebal dan tidak dapat dimatikan lagi dengan obat yang sama.

Bila terus terjadi akan membahayakan nyawa karena pasien yang menderita infeksi tidak akan dapat disembuhkan disebabkan bakteri yang menginfeksi telah kebal dengan antibiotika yang ada.

Cara membuang obat antibiotika: mengikuti cara pembuangan obat di rumah tangga.

Exit mobile version