TopCareerID

Kemenhub Cabut Aturan Angkut 90 Penumpang Penerbangan Internasional

Topcareer.id – Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, yang pada ketentuan sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan.

Dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandar Udara Soekarno Hatta, potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.

Oleh karena itu pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama 8 (delapan) hari sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan,” kata Novie Riyanto Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam pers rilis, Senin (4/10/2021).

“Namun demikian kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal”, ujar Novie Riyanto Direktur Jenderal Perhubungan Udara.”

Baca juga: Tempat Gym Boleh Buka, Ini Sejumlah Penyesuaian Di Masa PPKM

Dirjen Novie menambahkan saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.

Sehingga potensi antrian dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” tegas Dirjen Novie.

Perlu diketahui bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.

“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri,” pungkasnya.

Exit mobile version