TopCareerID

Awas, Jangan Percaya Surat Palsu soal Pengangkatan Honorer

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Belum lama ini beredar surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengenai banyaknya kursi kosong di pemerintahan, sehingga tenaga honorer dapat kesempatan untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam surat tersebut juga disebutkan, tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi PNS ini harus memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti berumur 35 tahun ke atas dan memiliki sertifikasi atau belum mendapatkan sertifikasi tapi telah terdaftar di dapodik.

Namun ternyata surat yang dimaksud adalah palsu alias hoaks. Hal ini diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman resminya di Kemdikbud.go.id pada Sabtu (2/10/2021).

Baca juga: Sedih! Burung Pelatuk Gading Dinyatakan Punah

“Berikut ini terlampir surat palsu yang beredar di masyarakat mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer. Kepada seluruh masyarakat dimohon untuk berhati-hati terhadap adanya surat palsu tersebut dan selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Kementerian,” tulisnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendikbud juga menyebutkan surat palsu tersebut dapat diidentifikasi karena tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbudristek sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2021.

Mulai dari nomenklatur jabatan menteri, nomenklatur kementerian, stempel jabatan menteri, kop surat/kepala naskah dinas hingga format nomor surat.**(Feb)

Exit mobile version