TopCareerID

Perusahaan Potong Gaji Kamu Karena Telat Masuk, Boleh Enggak Sih?

Ilustrasi Terlambat kerja. Dok/Shutterstock

Topcareer.id – Gaji menjadi salah satu hal yang penting untuk dipertimbangkan ketika kita memutuskan untuk bergabung di suatu perusahaan.

Namun, tak jarang kita mendapati gaji yang terpotong untuk beberapa alasan, baik itu karena kesalahan yang merugikan perusahaan, tidak hadir di kantor, telat masuk jam kerja, dan beberapa alasan lainnya.

Nah, tapi sebeneranya boleh enggak sih perusahaan memotong gaji kita dengan alasan kita telat beberapa menit saja?

Baca juga: Nih, Loker Admin Digital Marketing! Gajinya 5,5 Juta/bulan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan hal tersebut, dimungkinkan apabila tertuang dalam dokumen yang telah disepakati.

Dimana dalam Pasal 59 ayat 1 dijelaskan bahwa pemotongan gaji karena keterlambatan masuk kerja merupakan bentuk denda yang dapat dikenakan perusahaan/pengusaha selama diatur dalam perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalainnya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam PK, PP atau PKB,” tulis aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Feb 2021 itu.

Artinya, jika tidak diatur dalam PK, PP maupun PKB, maka perusahaan/pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda keterlambatan yang dimaksud. Nah, sudah paham kan sekarang?**(Feb)

Exit mobile version