Topcareer.id – Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan yang dilarang.
Dari pengawasan selama masa pandemi tersebut, Badan POM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Baca juga: Keren! Kafe-Kafe Ini Berisi Pekerja Penyandang Disabilitas
Berikut 53 daftar obat yang mengandung bahan berbahaya menurut BPOM:
- Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)
- Chuanpect Pil
- Forvidna
- Ji Zhi Tang Jiang
- Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
- Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
- Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
- Jawa Sehat
- Racik Sewu
- Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)
- Kunci Wasiat (Kemasan sachet)
- Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)
- Kunci Sejati (kemasan botol plastik)
- Angger Waras
- Bio Nervee
- Jamu Dewo
- Jamu Dewo Less Sugar
- Elang Mas
- Jamu Dua Singa
- Pegel Linu Cap Akar Daun
- Winata (kemasasn blister)
- Winata (kemasan botol)
- Jamu Tradisional Kumbang Mas
- Rempah Alam Papua Buah Merah
- Sari Kulit Manggis Asam Urat
- Sinatren
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Away Tablet
- Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)
- Maximan
- Big Penis
- Black Gorilla
- Black Panther
- K.L.G Pills
- One Night Love
- Singa Super On
- Buaya Jantan
- Kuat Lelaki Genotan
- Urat Seribu
- Perkasa Wali
- Arizon
- JKReks
- Lig-On
- Paloma
- Parsi
- Tawon Liar Kapsul
- Chinese Zhigenduan
- Zhigenduan
- ODD Bodha
- ODD Booster
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)
- Ginseng Klanpi Pil