TopCareerID

Vatikan akan Hukum Stafnya yang Menolak Divaksin Covid-19

Topcareer.id – Staf di Vatikan yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah divaksin terhadap COVID-19 atau menolak melakukan tes akan dianggap “tidak hadir bekerja” dan tidak akan memperoleh gajinya.

Aturan baru ini sudah mulai berlaku di Vatikan, Italia mulai 1 Oktober 2021 dan seterusnya.

Pemerintah Italia juga telah mengeluarkan keputusan yang berlaku untuk sektor swasta dan publik yang memerintahkan perusahaan untuk menahan gaji karyawan yang menolak vaksin COVID-19.

Mereka yang ditemukan bekerja tanpa sertifikat vaksin akan menghadapi denda hingga €1.500 Euro atau sekitar Rp 24,6 juta.

Semua orang yang tidak memperoleh vaksinasi juga tidak boleh menggunakan transportasi umum jarak jauh.

Meskipun banyak orang Kristen di Italia membawa-bawa soal agama untuk menolak vaksinasi, namun Vatikan sendiri tidak menawarkan solusi seperti itu.

Paus Fransiskus telah menjadi pendukung garis keras program vaksinasi massal, dengan menegaskan bahwa umat manusia memiliki sejarah persahabatan dengan vaksin.**(Feb)

Exit mobile version