TopCareerID

Berani Kabur dari Tempat Karantina? Siap-siap Didenda Segini

Ilustrasi virus corona COVID-19. (pexels)

Topcareer.id – Belum lama ini kaburnya seorang selebgram dari tempat karantina setelah pulang berlibur dari luar negeri menjadi topik yang menyedot perhatian banyak orang.

Bagaimana tidak, untuk meminimalisir masuk dan menyebarnya COVID-19 ataupun varian barunya, pemerintah menginstruksikan agar masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan apapun harus melakukan karantina sekitar 5-8 hari.

Namun, public figure yang memiliki jutaan pengikut tersebut justru mencontohkan hal yang bertentangan dengan apa yang dianjurkan pemerintah.

Tak ingin diikuti masyarakat lainnya karena pandemi ini belum berakhir, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito pun ikut angkat bicara.

Baca juga: Aturan Baru: Karantina Cukup 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan

Dimana menurutnya pemerintah akan tetap memproses hukuman terhadap pelaku pelanggaran tanpa pandang mulu baik itu pejabat publik, artis, penyanyi, selebgram hingga rakyat biasa sekalipun.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan,” tegasnya dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021).

Lalu hukuman apakah yang akan diberikan untiuk mereka yang berani kabur dari tempat karantina tersebut?

Nah, berdasarkan undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tepatnya Pasal 14, siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah maka dapat didenda dengan pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Sedangkan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menegaskan bahwa seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.**(Feb)

Exit mobile version