TopCareerID

Ini yang Harus Dilakukan Peserta CPNS yang Lolos SKD

Kementerian PANRB sudah merilis nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Kementerian PANRB sudah merilis nilai ambang batas SKD CPNS 2023. (dok. Menpan RB)

Topcareer.id – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diadakan di Indonesia hampir berakhir dengan usainya pelaksanaan tes di Surabaya, Jawa Timur kemarin.

Dan hanya tinggal satu jadwal tes SKD lagi yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2021 ini untuk lokasi di luar negeri, yakni di Penang, dan Malaysia.

Oleh sebab itu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih pun mengimbau agar seluruh peserta seleksi CPNS di Kementerian PANRB untuk bersiap menghadapi tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (17/10/2021).

Lebih lanjut Sri mengatakan persiapan menghadapi SKB dapat dimulai dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar serta mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar, karena materi SKB yang akan diujikan dipastikan akan sesuai dengan bidang jabatan.

Baca juga: SKD CPNS Tilok Luar Negeri Dimulai 26 Oktober, Ini yang Wajib Dibawa

“Cari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya. Apabila melamar untuk jabatan fungsional, maka dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya,” tambahnya.

Selain persiapan mengenai materi kompetensi teknis bidang, menurut Sri, melihat kembali persyaratan administrasi juga perlu dilakukan para peserta.

Karena belajar dari pengalaman dalam rangkaian tes SKD kemarin, terdapat persyaratan administrasi yang wajib dibawa untuk mengikuti tes, namun masih ada peserta yang tidak membawanya saat akan mengikuti tes.

“Persyaratan administrasi tersebut adalah KTP asli, kartu peserta ujian, formulir deklarasi sehat, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta keterangan hasil tes PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 dengan hasil negatif. Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” ungkapnya.

Terlebih lagi setiap instansi juga memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB. Untuk mengetahui hal tersebut, peserta pun diharapkan dapat memahami dengan baik berdasarkan pengumuman yang akan disampaikan.

“Pengumuman tersebut, ungkapnya, akan selalu ditayangkan melalui situs resmi instansi. Pantau terus situs resmi instansi dan juga Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan,” pungkas Sri.**(Feb)

Exit mobile version