Topcareer.id – Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Situasi pandemi yang terkendali membuat pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, hingga saat ini situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terus terkendali pada tingkat yang rendah. Kasus konfirmasi harian nasional juga terus menunjukkan tren penurunan sejak mencapai puncak pada Juli lalu.
“Saat ini hanya tersisa kurang dari 20 ribu, tepatnya 18 ribu (kasus aktif) secara nasional dan kurang dari tujuh ribu (kasus aktif) di Jawa-Bali, tepatnya tujuh ribuan. (Menurun drastic) dibandingkan lebih dari 570 ribu kasus aktif pada puncak varian Delta pada 15 Juli yang lalu,” kata Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (18/10/2021), secara virtual.
Indikator lainnya yang menunjukkan situasi pandemi yang terus membaik adalah semakin menurunnya tingkat kematian akibat COVID-19.
Ia menyampaikan, pada 17 Oktober, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Bali mencatat nol kematian. Provinsi lain di Jawa-Bali mencatat kurang dari lima kematian per hari. “Angka ini saya kira jauh lebih bagus lagi daripada bulan Juni sebelumnya,” ujar Menko Marves.
Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat di PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Adapun penyesuaian tersebut antara lain:
Baca juga: Ini Pedoman Vaksin Covid Pada Pengungsi Dan Migran Menurut WHO
Pertama, tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2.
“Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ujar Luhut.
Kedua, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Kemudian, anak-anak diperkenankan untuk masuk Bioskop di daerah Level 1 dan 2.
Selanjutnya, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
“Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” ucap Luhut.
Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota Level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.
“Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1,” imbuh Luhut.
Pemerintah akan terus memperluas dan meningkatkan implementasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya pengendalian COVID-19.