TopCareerID

Begini Syarat Tukar Uang yang Rusak di Bank Indonesia

Ilustrasi upah buruh provinsi.

Dok/Merdeka

Topcareer.id – Bank Indonesia memiliki layanan yang fokus melakukan penukaran uang rusak/dicabut dan ditarik dari peredaran. BI memberikan penggantian sama dengan nilai nominal uang lusuh yang ditukarkan oleh masyarakat sepanjang uang tersebut dapat dikenali keasliannya, begitu juga dengan uang yang rusak.

“Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia,” tulis BI dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar, dikutip Selasa (19/10/2021).

Uang tidak layak edar meliputi:.

Uang Lusuh atau Uang Cacat

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Tips Menghindar Dari Pinjol Ilegal Dan Cara Adukan Kasus

Uang Rusak

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:

Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Uang Rusak yang Diberi Penggantian Sesuai dengan Nilai Nominal

Syarat uang rusak yang bisa diganti di BI. (dok. Bank Indonesia)

Uang Rusak yang Tidak Diberi Penggantian

Uang rusak yang tidak bisa diganti. (dok. Bank Indonesia)

Nah, sudah paham kan sekarang uang mana yang bisa ditukar dan uang mana yang tidak bisa ditukar?**(Feb)

Exit mobile version