Topcareer.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan regulasi terbarunya. Dimana masyarakat yang mau berpergian dengan kereta api wajib membeli tiket dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan NIK baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Selasa (19/10/2021).
Menurutnya kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
“Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” tambahnya.
Baca juga: Akses Kereta dan Pesawat Tak Perlu Lagi Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Lebih lanjut Joni menjelaskan bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Update data ini dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Sedangkan mulai tanggal 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
“KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai aturan NIK pada layanan Kereta Api ini, maka masyarakat diimbau untuk menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau pun media sosial di akun @KAI121.**(Feb)