TopCareerID

Mulai Hari Ini, Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka rekrutmen untuk banyak posisi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka rekrutmen untuk banyak posisi. (sumber: BUMN)

Topcareer.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Aturan tersebut berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” tulis KAI dikutip dari akun Instagram resminya @keretaapikita, Selasa (26/10/2021).

Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

KAI menambahkan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca juga: Menaker Optimis RI Raih Bonus Demografi Dan Jadi Negara Maju Pada 2045

“Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya,” jelas akun IG tersebut.

Sementara, update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Exit mobile version