Topcareer.id – Belum memiliki pekerjaan atau baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tenang jangan risau, karena tanggal 26 Oktober 2021 ini pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja untuk gelombang 22.
Bagi yang belum familiar, kartu prakerja ini adalah salah satu inisiatif dari pemrintah untuk membantu masyarakat bangkit di masa pandemi.
Di mana bantuan ini berupa uang untuk mengikuti berbagai pelatihan dalam meningkatkan kompetensi, serta insentif sebesar Rp 600.000 perbulan selama 4 bulan. Kemudian para peserta juga akan diberikan insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei lho.
Untuk mengikuti program ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:
- Merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Apa yang Sebaiknya Kamu Lakukan saat Gagal dapat Promosi?
Sedangkan untuk melakukan pendaftaran, silahkan kunjungi laman ini.
Nah, jika kamu sudah pernah mendaftar dan akunmu sudah terverifikasi, kamu cukup mengikuti langkah berikut:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
Nah, mudah bukan? Yuk buruan ikutan. Semoga berhasil ya.**(Feb)