TopCareerID

NPWP Digabung ke NIK, Yang Punya KTP Wajib Bayar Pajak Dong?

Pemadanan NIK dan NPWP diberi waktu hingga 31 Desember 2023.

Ilustrasi NPWP

Topcareer.id – Belakangan ini beredar kabar bahwa nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan digabungkan kedalam nomor induk kependudukan (NIK) yang berada dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Tak sedikit masyarakat yang mengartikannya individu yang telah memiliki NIK berarti wajib membayar pajak.

Namun hal ini dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, BPJS Kesehatan Terus Berinovasi Ke Layanan Digital

“Saya ingin tegaskan di sini, dengan adanya UU HPP setiap orang pribadi yang punya pendapatan/gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi itu tidak kena pajak atau kita sebut sebagai PTKP. Jadi kalau masyarakat ada NIK yang jadi NPWP, dan bekerja Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, mereka kena PPh (pajak penghasilan) nol persen. Ini juga untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa belum lulus harus bayar pajak. Tidak benar,” jelas Menkeu dalam konferensi pers, pada (7/10/2021).

Sedangkan dalam acara berbeda, menurut Ditjen Pajak, pengintegrasikan tersebut dimaksutkan agar masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP

“Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP,” ujarnya.

Meski demikian, pemberlakuan kebijakan ini tidak serta merta membuat seluruh pemilik NIK dikenai pajak. Sebab, ada kriteria dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.**(Feb)

Exit mobile version