TopCareerID

Catat! Ini Aturan Penerbangan dalam Negeri Terbaru

pesawat

Sumber foto: Tribunnews.com

Topcareer.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru mengenai syarat penerbangan dalam negeri melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Dimana Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan kebijakan yang mulai diberlakukan tanggal 28 Oktober 2021 ini mewajibkan para penumbang penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 3×24 jam, sebelum keberangkatan.

“Sedangkan para penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 3×24 jam atau hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

Walaupun begitu, Novie mengatakan ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021. Pertama yaitu untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

“Pada pengecualian pertama ini, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” tuturnya.

Baca juga: Maskapai Ini Nekat Batalkan Lebih dari 1000 Penerbangan, Ini Alasannya

Selanjutnya yang kedua, lanjut Novie adalah penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Kemudian dari sisi kaspasitas, Novie mengatakan kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat diisi lebih dari 70% kapasitas angkut (load factor).

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version