Topcareer.id – Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat di Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa syarat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama serta hasil tes negative RT-PCR atau Rapid Antigen.
“Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam,” sebut SE Nomor 90 Tahun 2021 tersebut.
SE tersebut berbunyi: Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Baca juga: Catat! Ini Aturan Penerbangan Dalam Negeri Terbaru
Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjtukan perjalanan.
Lalu hal itu berlaku juga untuk pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes Antigen.
“Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada 27 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.”
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Jawa-Bali juga wajib menunjukkan syarat-syarat tersebut.