TopCareerID

PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1, Ini Peraturan Lengkapnya

Jakarta. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Kini status PPKM DKI Jakarta telah turun menjadi level 1. Ini berarti akan ada beberapa peraturan berubah, dan salah satunya mengenai peraturan work from office (WFO).

Dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian tercantum peraturan ter-update untuk PPKM level 1 di Jawa-Bali.

Untuk kantor sektor non-esensial pada zona PPKM level 1 Jawa-Bali, pemerintah mengijinkan 75 persen karyawan yang sudah divaksinasi untuk WFO.

Sektor Esensial
Untuk kantor dengan bisnis esensial sudah bisa beroperasi 100 persen. Berikut ini rinciannya:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

Baca juga: Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop, Ini Update Penyesuaian PPKM Terbaru

Esensial Sektor Pemerintahan
Untuk sektor pemerintahan essensial harus mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut ini peraturannya:

Kritikal Sektor Pemerintahan kritikal seperti:

terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

Exit mobile version