Topcareer.id – Beberapa wilayah di Indonesia saat ini sudah memasuki PPKM Level 1, di antaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi. Salah satu penyesuaian di wilayah PPKM Level 1, yakni kegiatan pusat perbelanjaan boleh dengan kapasitas 100%.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Meski buka dengan kapasitas 100 persen, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diikuti:
Untuk supermarket, hypermarket atau swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibolehkan dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen).
Baca juga: Indonesia Setujui Penggunaan Aksin Sinovac Untuk Usia 6-11 Tahun
Lalu restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau pusat perbelanjaan (mall) diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
Kemudian, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
“Dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tulis aturan tersebut.