Topcareer.id – Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama pada hari natal tahun 2021 dan libur tahun baru 2022 nanti.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Y.B Satya Sananugraha, rencananya kebijakan tersebut akan berlangsung selama 20 hari.
“Akan diberlakukan mulai dari tanggal 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022,” ujarnya pada Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Menengok Tradisi Natal Kaum Mardjikers di Kampung Tugu
Oleh sebab itu, Satya melanjutkan pemerintah saat ini sudah mulai mempersiapkan berbagai alternatif kebijakan mulai dari tingkat lunak hingga tingkat keras.
“Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy. Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” jelasnya.
Satya pun berharap langkah pemerintah dalam meniadakan cuti bersama dan hari libur ini dapat membatasi pergerakan orang secara besar-besaran sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
“Semoga dengan adanya diskusi ini, pemerintah dapat mengambil usulan kebijakan yang terbaik sebagai langkah kedepannya dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif,” pungkasnya.**(Feb)