Topcareer.id – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Salah satunya perjalanan orang untuk transportasi udara di mana tak diberlakukan lagi wajib tes RT-PCR.
Kemenhub menerbitkan SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Beberapa ketentuannya, yakni:
“Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap),” tulis ketentuan tersebut dikutip dari pers rilis, Rabu (3/11/2021).
Atau, lanjut aturan itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Baca juga: Mall Di Jakarta Boleh Buka Kapasitas 100%, Simak Ketentuannya
Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali juga diberlakukan hal yang sama, yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.