TopCareerID

Ternyata, ada 4,2 juta Orang yang Bekerja sebagai PRT di Indonesia

Ilustrasi PRT. Dok/Uydastemizlik.net

Topcareer.id – Meski dianggap remeh, ternyata pada tahun 2015 lalu International Labour Organization (ILO) mengatakan setidaknya ada 4,2 juta orang Indonesia yang berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Idaf Fauziyah saat menjadi keynote speech Webinar “Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” dan Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, pada Rabu (3/11/2021).

“Di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang yang jumlahnya sudah semakin meningkat hingga saat ini. Untuk Indonesia diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri,” ujarnya.

Sedangkan untuk level internasional sendiri, ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia berada di angka 67.1 juta orang. Dari jumlah tersebut, 11.5 juta atau 17,2% di antaranya merupakan PRT migran.

Baca juga: Auto2000 Buka Lowongan, Ini Syaratnya

Namun, lanjut Menaker karena PRT ini merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia dan yang seperti diketahui salah satu kelemahan utama sektor informal adalah kurangnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek, menjadikan profesi PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan.

“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” jelasnya.

Untuk itu, Menaker miminta agar perlindungan terhadap PRT lebih ditingkatkan dari sebelumnya. Serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dijalankan sebagaimana mestinya.

“Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version