TopCareerID

Kemenkop Percepat Penerbitan Izin Usaha dan Sertifikasi UMKM

Menkop UKM, Teten Masduki paparkan cara pemerintah capai 1 juta pengusaha baru pada 2024.

Menkop UKM, Teten Masduki. (sumber: Kemenkop UKM)

Topcareer.id –Kementerian Koperasi dan UKM berupaya untuk melakukan percepatan dalam hal penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar terbentuknya ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.

Selama ini data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.

“Kita ketahui Bersama Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari pers rilis, Jumat (5/11/2021).

Pemerintah pun kemudian menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun Implementasi akan aturan tersebut masih belum bisa teraplikasikan dengan baik.

Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini.

Masalah yang dikeluhkan di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal

Selain itu isu sertifikasi produk yang viral akhir-akhir ini yakni ancaman denda Rp4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki Izin dari BPOM. Padahal hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

“Menanggapi Isu ini mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini mari kita lakukan langkah langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama,” kata Teten.

Ia berharap kegiatan koordinasi menjadi titik temu kesatuan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan.

Di waktu yang sama, Koordinator PPU BPOM Dyah Sukstyoroni mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendampingan terkait isu izin edar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan saat ini juga sudah terintegrasi antara SPP-IRT dengan OSS.

“Kami juga menyiapkan Call Center di Halo BPOM 1500 533, kemudian di istanaumkm.pom.go.id, di sppirt.pom.go.id. Jadi ada beberapa tempat kami siapkan termasuk apabila ingin WA kami siapkan juga nomor khusus WA bagi para UMKM,” katanya.

Exit mobile version