TopCareerID

Peserta BPJS Bisa Dapat KPR! Ini Syarat-syaratnya

Ilustrasi KPR Dok/Suara.com

Topcareer.id – Sudah tahu belum ternyata saat ini para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa meminta bantuan biaya untuk memiliki rumah dengan menggunakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Pasalnya MLT ini memiliki beberapa benefit seperti bunga pinjaman yang lebih murah, prosesnya yang mudah dan membuat DP atau uang muka lebih ringan.

Adapun jenis-jenis pembiayaan yang tercover program ini antara lain: Kredit Kepemilikan rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Namun perlu diingat, tentunya untuk bisa menikmati layanan ini ada persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni:

Sedangkan persyaratan khusus untuk masing-masing program adalah:

KPR

Baca juga: PT PELNI Buka Lowongan Kerja, Intip Persyaratannya di Sini

PRP

PUMP

Nah, tunggu apalagi, yuk buruan diproses.**(Feb)

Exit mobile version