TopCareerID

Menhub: Berkendara di Kawasan Wisata Tak Boleh Lebih dari 30 Km/Jam

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (dok. Kemenhub)

Topcareer.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menjaga kecepatan kendaraan maksimal 30 Km/Jam, khususnya di kawasan wisata dan pemukiman.

“Jadi ingat, berkendara di daerah pemukiman dan di kawasan wisata itu tidak boleh lebih dari 30 km/jam untuk menjaga keselamatan bersama. Ini juga berlaku pada kota di mana ada kombinasi dari pengunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor,” kata Menhub dalam keterangan resminya pada kegiatan Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ), Sabtu (6/11/2021).

PKNJ merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang upaya peningkatan keselamatan jalan secara global.

Menhub mengatakan, kampanye keselamatan jaga laju kendaraan maksimal 30 Km/Jam, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada di kawasan pemukiman ataupun wisata.

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memutuskan WFO

“Juga untuk menjadikan suatu kawasan yang layak huni, khususnya bagi pengguna jalan seperti: pejalan kaki, pesepeda, maupun penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun berwisata,” ucap Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pada kegiatan Puncak PNKJ di kawasan wisata Borobudur ini juga diselenggarakan penyampaikan komitmen “Koalisasi Teman Sejati (Selamat di jalan dan hati-hati)”, sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan ini menjadi momentum kita saling mengingatkan dan peduli untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” ungkap Dirjen Budi.

Exit mobile version