TopCareerID

Peringatan Hari Pahlawan harusnya Libur atau Tidak Sih? Yuk, Cek Kembali SKB 3 Menteri

Topcareer.id – Biasanya saat peringatan hari besar atau hari raya keagamaan selalu ditandai dengan tanggal merah yang berarti libur.

Lalu, bagaimana dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November, ini kan hari besar juga, libur atau tidak ya?

Memang benar setiap tahun di tanggal 10 November masyarakat Indonesia memperingati hari besar yakni Hari Pahlawan. Tujuannya yakni untuk memperingati pertempuran arek-arek Surabaya melawan tentara sekutu pada 10 November 1945 silam.

Nah, bagi kamu yang bertanya-tanya apakah Hari Pahlawan libur atau tidak, coba deh cek kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga: Pemerintah Bersiap Lakukan Pembatasan Mobilitas di Libur Nataru

Ini dia sejumlah hari libur nasional tahun 2021 berdasarkan SKB Tiga Menteri:

Dari daftar hari libur yang ditetapkan oleh SKB Tiga Menteri, tanggal 10 November 2021 tidak termasuk.

Jadi, Hari Pahlawan meskipun termasuk hari besar yang diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia, namun tidak masuk sebagai hari libur nasional.**(Feb)

Exit mobile version