Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Asyik, Insentif Rp66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS sudah Cair

uang dalam rupiahUang rupiah. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan telah mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (17/11/2021).

“Kemenag mulai mencairkan bantuan insentif sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan seluruh Indonesia,” terangnya.

Menurut Menag, bantuan insentif ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca juga: KAI Bagikan Voucher Tiket Kereta Gratis ke Guru Hingga Nakes

“Diharapkan bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tambahnya.

Adapun diketahui sebelumnya, kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS ini antara lain:

  1. Merupakan guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Secara bersamaan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani juga menyebutkan besaran insentif yang akan diterima para guru Non PNS ini adalah sebesar Rp1,5 dipotong pajak. Dan untuk penyalurannya sendiri akan dikirim langsung ke rekening masing-masing, untuk meminimalisir potongan yang tidak jelas.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antar bank,” tegasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply