TopCareerID

Kemnaker Beberkan 9 Indikator Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan

Ilustrasi Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) buka pendaftaran mahasiswa baru 2024/2025.

Ilustrasi Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) buka pendaftaran mahasiswa baru 2024/2025.

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2020 menunjukan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Menaker, Ida Fauziyah hal ini terlihat dari kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan secara komposit uang mencakup sembilan indikator utama pembangunan ketenagakerjaan.

“Ada sembilan indikator utama. Pertama, perencanaan tenaga kerja tahun 2019 sebesar 8,17 persen, dan meningkat pada tahun 2020 menjadi 8,63 persen. Kedua, penduduk dan tenaga kerja pada 2019 sebesar 6,29 persen naik jadi 6,68 persen,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Kemudian yang ketiga lanjut Menaker, kesempatan kerja yang semula 10% menjadi 10,3% di taun 2020. Dan IPK pelatihan serta kompetensi kerja di tahun 2019 juga terlihat meningkat sebesar 8,1 persen menjadi 10,26%.

Baca juga: Kemnaker Minta Gubernur Putuskan UMP, Maksimal 21 November 2021

“Kelima, produktivitas tenaga kerja naik dari 4,33 persen menjadi 5,08 persen. Keenam, hubungan industrial tahun 2019 sebesar 3,52 persen menjadi 3,63 persen. Ketujuh, kondisi lingkungan kerja sebesar 3,34 persen di tahun 2019 menjadi 5,24 persen di tahun 2020,” tambahnya.

Selain itu, pengupahan dan kesejahteraan pekerja yang pada tahun 2019 diketahui sebesar 8,88%, turun menjadi 8,59%. Dan indikator terakhir yakni IPK jaminan sosial tenaga kerja sebesar 8,44% di tahun 2019 menjadi 9,51% di tahun 2020.

Tak sampai di situ, Menaker juga menyebutkan ada 5 tujuan pengukuran IPK yakni mengetahui hasil pembangunan ketenagakerjaan secara keseluruhan maupun program di setiap daerah; menyusun peta pembangunan ketenagakerjaan; sebagai bahan evaluasi, penyusunan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan; sebagai dasar pembinaan pembangunan ketenagakerjaan di daerah dan sebagai dasar pengusulan program pembangunan ketenagakerjaan.

“Tujuan pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan UU 13 Tahun 2003 adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version