TopCareerID

Perusahaan Berani Bayar di Bawah UM, Siap-siap Denda Rp400 Juta dan Pidana

Jakarta. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu kecil, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan batas gaji yang semestinya diterima pekerja/buruh atau biasa disebut Upah Minimum (UM).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun menegaskan apabila ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta,” kata Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Oleh karenanya, Putri mengimbau kepada pekerja/buruh yang mendapat upah dibawah UM, untuk segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja masing-masing.

Baca juga: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Tahun 2021 

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM, segera laporkan ke kami,” tambahnya.

Terakhir, untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah, Kemnaker pun mengatakan akan intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sebelumnya diketahui, UM ini adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan tempatnya bekerja.

Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.**(Feb)

Exit mobile version