TopCareerID

8 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2022, Jateng Terendah

Ilustrasi. Sumber foto: Radishlab.com

Ilustrasi. Sumber foto: Radishlab.com

Topcareer.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tengah ramai menjadi pembahasan publik, di sejumlah daerah pun UMP terbaru sudah diputuskan.

Pemerintah telah memutuskan perbaikan gaji UMP akan mengalami kenaikan sekitar 1,09 persen pada 2022.

Penetapan angka UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut ini delapan daerah yang telah menetapkan UMP 2022

1) DKI Jakarta
Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberi informasi provinsi mana yang menerima UMP tertinggi dan terendah tahun 2022.

DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. UMP DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

UMP di DKI Jakarta akan menjadi sebesar Rp 4.452.724.

2) Sumatera Selatan
Sayangnya UMP Sumsel telah diputuskan juga tidak akan mengalami kenaikan pada 2022 sehingga tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan telah mengumumkannya. Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

3) Riau
Pemerintah Provinsi Riau bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau dan Dewan Pengupahan, sudah memutuskan UMP tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Pihak pemerintahan Riau terkait UMP telah mendalami keputusan kenaikan UMP berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

UMP Riau 2022 akan menjadi Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding tahun 2021 sebesar Rp 2.888.563.

4) Kaltim
Melansir Tribunnews, Rabu (17/11/2021) berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Timur, UMP Kaltim naik 1,11 persen.

Besaran UMP Kaltim naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.

Dasar keputusan kenaikan UMP diperoleh dari rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Berani Gaji Karyawan di Bawah UMP? Perusahaan Siap-Siap Masuk Bui

5) Sulawesi Utara
Sama seperti Sumatera Selatan, UMP Sulawesi Utara 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan 2021 sebesar Rp 3.310.723.

Gubernur Olly Dondokambey menilai bahwa situasi dan kondisi saat ini menjadi bahan pertimbangan yang sama-sama disepakati untuk tidak ada menaikkan UMP tahun 2022.

UMP 2021 Sulut juga sudah lebih tinggi dari batas atas upah minimum, jadi UMP 2022 ditetapkan sama.

6) Sulawesi Selatan
Menyusul Sumsel dan Sulut, Sulawesi Selatan juga tidak mengalami kenaikan UMP.

Sehingga UMP 2022 Sulawesi Selatan tetap sebesar Rp 3.165.876. Sama seperti Sulut, tidak adanya kenaikan upah dikarenakan UMP sudah melampaui ketentuan batas atas.

7) Sulawesi Barat
Tak berbeda dengan Sulut dan Sulses, Sulawesi Barat (Sulbar) pun tidak mengalami kenaikan UMP.

Nilai UMP Sulbar tetap pada Rp 2.678.863. Tidak adanya kenaikan UMP tersebut juga karena sudah melampaui ketentuan batas atas.

8) Jawa Tengah
UMP terendah tahun 2022 menurut perkiraan akan diterima oleh Provinsi Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.**(Feb)

Exit mobile version