Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

KemenPANRB: ASN Dilarang Pergi di Tanggal Ini

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian selama bulan Desember 2021 mendatang.

“ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tegas Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, para ASN ini dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

“Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021,” ujarnya.

Baca juga: Bapenda Jakarta Buka Lowongan, Gaji Rp9-24 Juta/bulan

Namun yang perlu diingat, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah ini tidak berlaku bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja work from office (WFO) di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Sedangkan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah diwajibkan untuk memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bahwa pegawai yang cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting juga dikecualikan dari kebijakan ini.

“Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply