TopCareerID

Enggak Ngelunasin Utang Pinjol Ilegal, Bolehkah?

Pinjol Ilegal. Dok/Detik

Topcareer.id – Belakangan ini banyak berita mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam bahkan berani menyebar data hingga mempermalukan peminjam apabila telat membayar tagihan.

Namun sebenarnya, secara hukum, kita tidak perlu membayar hutang yang ada di pinjol ilegal lho. Sebab, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal berarti kegiatan tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.

Dari sisi perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian yang sesuai dengan Pasal 13 Kitab Undang-undang (KIB) Perdata.

Selain itu, status ilegal yang dikeluarkan Otoristas Jasa Keuangan (OJK) membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

Baca juga: Kemenkop UKM Ungkap Koperasi yang Diduga Lakukan Pinjol Ilegal

Sedangkan di sisi pidana, pinjol ini bisa dikenakan Pasal 368 KUHP atas pemerasan, Pasal 335 atas perbuatan tidak menyenangkan serta melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Secara garis besar, jika kita ditagih secara paksa untuk membayar pinjaman dan denda dari pinjol ilegal, kita diijinkan oleh pemerintah untuk tidak membayar dan melaporkan jika mendapat suatu perlakuan yang tidak pantas ke pada pihak kepolisian.

Jadi jangan kabur lagi ya kalo ditagih sama pinjol ilegal!**(Feb)

Exit mobile version