TopCareerID

Perusahaan Wajib Tentukan Skala Upah dalam Perjanjian Kerja

Dok/Lampost

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Menurut PP pasal 21 Nomor 36 Tahun 2021, SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB,” tutur Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Denpasar, Bali (2/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, Indah juga menyebutkan banyak manfaat dalam pengimplementasian SUSU ini. Misalnya, untuk pekerja/buruh SUSU dapat meningkatkan kesejahteraan serta menjamin aspek keadilan baik dalam kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas

“SUSU juga menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Baca juga: BNI Life Buka Lowongan, Tunjangannya Banyak Lho!

Meski demikian, Indah mengatakan bahwa pengusaha wajib menyusun SUSU ini dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Kemudian besaran upahnya sendiri dapat ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan kinerja atau jabatannya.

Aturan mengenai penerapan struktur dan skala pengupahan ini bahkan telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pasal 92.

“Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” begitu bunyinya.**(Feb)

Exit mobile version