Topcareer.id – Pemerintah Selandia Baru berencana untuk melarang kaum muda membeli rokok seumur hidup mereka dalam salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap industri tembakau, dengan alasan upaya lain untuk memadamkan rokok memakan waktu terlalu lama.
Orang berusia 14 tahun ke bawah pada tahun 2027 tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di negara Pasifik berpenduduk lima juta itu, bagian dari proposal yang diumumkan pada Kamis (9/12/2021) yang juga akan membatasi jumlah pengecer yang berwenang untuk menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk.
“Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok, jadi kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru,” kata Associate Minister of Health Selandia Baru Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan, mengutip laman CNN.
“Jika tidak ada yang berubah, itu akan menjadi dekade sampai tingkat merokok Maori turun di bawah 5 persen.”
Saat ini, 11,6 persen dari semua warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun merokok, proporsi yang meningkat menjadi 29 persen di antara orang dewasa asli Maori, menurut angka pemerintah.
Pemerintah akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang sebelum memperkenalkan undang-undang ke parlemen pada Juni tahun depan, dengan tujuan menjadikannya undang-undang pada akhir 2022.
Baca juga: 2 Program BPJS Ketenagakerjaan Ini Paling Laku Dicairkan Di Masa Pandemi
Pembatasan kemudian akan diluncurkan secara bertahap mulai tahun 2024, dimulai dengan pengurangan tajam jumlah penjual resmi, diikuti dengan pengurangan persyaratan nikotin pada tahun 2025 dan penciptaan generasi “bebas asap rokok” mulai tahun 2027.
Paket tindakan tersebut akan membuat industri tembakau ritel Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia, tepat di belakang Bhutan di mana penjualan rokok dilarang secara langsung.
Tetangga Selandia Baru, Australia, adalah negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos pada tahun 2012.
Pemerintah Selandia Baru mengatakan sementara langkah-langkah yang ada seperti pengemasan biasa dan pungutan atas penjualan telah memperlambat konsumsi tembakau, langkah-langkah yang lebih keras diperlukan untuk mencapai tujuannya kurang dari 5 persen dari populasi merokok setiap hari pada tahun 2025.
Aturan baru itu akan mengurangi separuh tingkat merokok di negara itu dalam waktu 10 tahun sejak diberlakukan, kata pemerintah.
Merokok membunuh sekitar 5.000 orang per tahun di Selandia Baru, menjadikannya salah satu penyebab utama kematian yang dapat dicegah di negara itu. Empat dari lima perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun, kata pemerintah negara itu.