Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Hukuman Bagi Perusahaan yang Tak Terapkan Struktur dan Skala Upah

Jakarta. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Untuk menciptakan keadilan bagi pihak pengusaha dan pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar para pengusaha menerapkan struktur dan skala upah (SUSU).

“Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak, akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menaker pun berencana mengadakan forum-forum untuk mensosialisasikan hal ini, serta melakukan bimbingan teknis terkait SUSU pada tahun 2022 mendatang. Sebab hingga saat ini diketahui dari ratusan perusahaan yang ada, baru 23% perusahaan yang menerapkan SUSU.

Baca juga: Omicron Bisa Menyebar di Kantor, Ini yang Bisa Dilakukan Perusahaan

“Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama,” tambahnya.

Terakhir, jika sosialisasi dan bimbingan sudah dilakukan, maka Menaker tak segan-segan memberi hukuman kepada perusahaan yang masih bandel dan tak mau memberlakukan SUSU.

“Jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply