TopCareerID

Satgas Jelaskan Strategi Pencegahan Berlapis yang Diterapkan Saat Nataru

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sampaikan banyak klaster baru usai lebaran

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito Dok/Covid19.go.id

Topcareer.id – Indonesa dan negara-negara di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional karena varian Omicron yang kini menyebar ke banyak negara.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi Omicron, Indonesia tidak lengah dan terus menekan kasus yang saat ini sedang terkendali. Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.

“Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” kata Wiku dalam Keterangan Pers, Selasa (14/12/2021).

Antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, yakni memberlakukan kebijakan perjalanan internasional.

Kebijakan ini, kata Wiku, dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat. Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Baca juga: Biaya Kesehatan Selama Pandemi COVID-19 Memperparah Tingkat Kemiskinan Di Dunia

Rincian kebijakan tersebut di antaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.

Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk. Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Ke depannya, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.

“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” pungkas Wiku.

Exit mobile version