TopCareerID

Produk Kamu Mau Dapet Sertifikat Halal? Segini Tarifnya

Topcareer.id – Tak bisa dipungkiri, sebagian orang merasa penting untuk mengetahui kehalalan suatu produk yang mereka mau beli. Terlebih di negara Indonesia ini yang mayoritasnya muslim, label halal akan menambah kepercayaan dan nilai suatu barang atau brand itu sendiri.

Nah, biasanya label atau sertifikat halal ini akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan bahwa produk tersebut telah sesuai dengan syariat-syariat Islam.

Lantas berapa uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal ini?

Pada tanggal 1 Desember 2021 kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan tarif layanan sertifikasi halal melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021. Berikut rinciannya:

I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

  1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0
  2. Permohonan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
    b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
  3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
    b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000
  4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Baca juga: Strategi Kemenaker Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja

II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

  1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
    a. Golongan I: Rp4.200.000
    b. Golongan II: Rp13.300.000
    c. Golongan III: Rp17.500.000
  2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
    a. Golongan I: Rp3.400.000
    b. Golongan II: Rp8.200.000
    c. Golongan III: Rp9.100.000
  3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000
  4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000
  5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
    a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000
    b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000
    c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000

III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

  1. Pelatihan Auditor Halal:
    a. Golongan I: Rp3.000.000
    b. Golongan II: Rp3.500.000
    c. Golongan III: Rp3.700.000
  2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000
  3. Pelatihan Penyelia Halal:
    a. Golongan I: Rp1.600.000
    b. Golongan II: Rp2.700.000
    c. Golongan III: Rp3.800.000

IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

  1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000
  2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000
Exit mobile version