Topcareer.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Surat Edaran Setjen Kemendikbudristek nomor 29 tahun 2021, yang tidak memperbolehkan sekolah membuat aturan libur pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai gantinya, jadwal libur beserta kegiatan belajar mengajar akan kembali mengikuti kalender pendidikan 2021/2022 yang sebelumnya telah ditentukan.
Nah, berdasarkan Keputasan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana terkait kalender pendidikan, pembagian raport siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK akan dilakukan pada tanggal 17 Desember 2021.
Padahal sebelumnya karena adanya kenaikan kasus COVID-19, rapot ini direncanakan baru dibagikan pada bulan Januari 2022.
Terkait dengan libur semester yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 juga ikut kembali mengikuti kalender pendidikan, yakni sebanyak 12 hari mulai tanggal 20 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.**(Feb)