TopCareerID

Kemnaker: Digitalisasi Pekerjaan Ciptakan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas

Dok. The Conversation

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa digitalisasi pekerjaan memiliki dampak positif pada penciptaan kesempatan kerja yang lebih banyak bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

“Sebab saat ini, penyandang disabilitas yang menggunakan internet memiliki prevalensi bekerja lebih tinggi daripada yang tidak menggunakan internet. Masing-masing 49,4 persen dan 19,4 persen,” ujar Menaker secara virtual di Jakarta, pada Senin (20/12/2021).

Oleh karenanya, berbagai program pelatihan kepada para penyandang disabilitas seperti cara menggunakan komputer dan internet untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka merupakan suatu kebutuhan yang perlu diperhatikan.

Terlebih lagi di Indonesia sendiri, pada tahun 2020 terdapat 17,9 juta orang dengan disabilitas. Namun sebagian besar penyandang disabilitas tersebut bekerja berstatus sebagai pekerja informal.

Baca juga: Cari Kerja di Cikarang? Cek Lowongan PT Permata Indo Sejahtera Ini

Dan sekitar tiga perempat pekerja penyandang disabilitas memiliki pekerjaan informal dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah ini tentu lebih tinggi dari pekerja umum yang persentasenya sebesar 55,7 persen bekerja di sektor informal pada tahun 2019.

Menariknya data menunjukan, penyandang disabilitas yang tinggal di pedesaan justru memiliki peluang lebih besar untuk bekerja dibandingkan yang ada di perkotaan. Hal ini disebabkan oleh daerah pedesaan memiliki ketersediaan lapangan kerja di sektor tradisional dengan keterampilan rendah.

“Banyak penyandang disabilitas yang bekerja di sektor pertanian sebagai pekerja pertanian terampil. Di daerah perkotaan, yang pekerjaannya membutuhkan keterampilan yang lebih kompleks, penyandang disabilitas memiliki lebih sedikit kesempatan untuk dipekerjakan,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah melalui kemnaker tetap melakukan beberapa upaya untuk menciptakan pasar kerja yang adaptif bagi penyandang disabilitas.

Di antaranya yakni memperkuat akses informasi pasar kerja untuk penyandang disabilitas melalui Layanan Informasi Ketenagakerjaan Disabilitas dalam Karier Hub pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER); memperkuat jejaring informasi pasar kerja melalui integrasi informasi portal website penyedia lowongan penyandang disabilitas, online dengan Disnaker kabupaten/Kota, atau melalui layanan langsung.

“Kemnaker juga melakukan pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui program kewirausahaan sebagai bagian dari program perluasan kesempatan kerja,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version