TopCareerID

Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari untuk Perjalanan Internasional

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan kebijakan

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Setkab)

Topcareer.id – Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron, Pemerintah Indonesia mengimbau measyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial. Pemerintah juga mempertimbangan masa karantina jadi 14 hari untuk perjalanan internasional.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena begitu parahnya keadaan sekarang mengenai Omicron di seluruh dunia,” kata Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya pada Senin (20/12/2021).

Pemerintah, tambah Luhut, juga melakukan pengetatan pintu kedatangan internasional baik melalui darat, laut, maupun udara.

“Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas. Jadi saya mohon kita semua menahan diri, kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini,” jelas Menko Luhut.

Untuk mengantisipasi melonjaknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia, pemerintah juga menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan PPLN tetap kondusif dan sesuai protokol kesehatan yang ada.

Baca juga: Wajib Tahu! ini Alur Karantina untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

“Pemerintah juga sedang menyiapkan dan ini Jenderal Suharyanto, Kepala BNPB, sedang menyiapkan kesiapan Bandara Juanda sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke Tanah Air,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah menambah daftar negara yang untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya terdapat 11 negara yang saat ini dibatasi masuk ke Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Nambia, Eswatinie, Lesotho, dan Hongkong. Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara tersebut tetap dapat memasuki Indonesia dengan melakukan karantina selama 14 hari.

“Mengikuti perkembangan terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (United Kingdom), Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” ujarnya.

Menko Marves menegaskan, daftar negara tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi di setiap negara.

Exit mobile version