TopCareerID

Wajib Tahu! ini Alur Karantina untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Persiapan bandara saat larangan mudik

Topcareer.id – Demi mencegah penularan virus-virus berbahaya di Tanah Air, selama pandemi pemerintah Indonesia telah mewajibkan adanya karantina bagi para pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri.

Mulai tanggal 29 November 2021, Setiap kedatangan Internasional wajib menunjukkan sertifikat vaksin (full dosis) kecuali Johnson and Johnson and Cansino Vaccine (1 kali saja).

Para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19 3×24 jam untuk masuk ke Indonesia. Dilanjutkan dengan kewajiban menjalani karantina wajib selama 9 malam 10 hari di tempat penginapan yang telah ditentukan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia atas biaya sendiri.

Berikut alur yang wajib dituruti para pelaku perjalanan dari luar negeri, seperti dikutip dari laman Quarantine Hotels Jakarta:

  1. Tamu datang
  2. Registrasi aplikasi HORE
  3. Booking Hotel (untuk mendapatkan Dhots QR)
  4. PCR Pertama di airports dan pemeriksaan imigrasi
  5. Luggage & Custom
  6. Menunggu hasil PCR Pertama di Waiting Lounge
  7. Menunjukkan QR Booking Code Hotel ke Satgas
  8. Penerimaan oleh airport dispatcher hotel
  9. Menuju lokasi pengantaran transportasi tamu ke hotel

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari untuk Perjalanan Internasional

Selain mengikuti alur tersebut, persyaratan juga harus diikuti dengan tes PCR kedua pada hari ke-9 di akomodasi yang ditunjuk.

Wisatawan internasional yang datang dari Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawai, Angola, dan Hong Kong dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara.

Sementara pendatang Indonesia yang sebelumnya melakukan perjalanan 14 hari dari negara atau wilayah yang dipastikan terkena mutan baru yaitu SARS-CoV-2 B.1.1.529, misalnya Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, dan close to high transisi komunitas varian baru, misalnya Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Eswatini, dan Lesotho, perlu menjalani 13 malam 14 hari, menyusul tes PCR kedua pada hari ke-13.**(Feb)

Exit mobile version