TopCareerID

Segini Tarif Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Gunakan masker untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. (ilustrasi: Pexels)

Topcareer.id – Sejak 29 November 2021, Setiap kedatangan Internasional yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes PCR negatif COVID-19 3×24 jam.

Aturan tersebut berlanjut dengan kewajiban menjalani karantina selama 9 malam 10 hari di tempat penginapan yang telah ditentukan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia atas biaya sendiri.

Ya, perlu diketahui, karantina gratis di wisma atlet untuk pelaku perjalanan ke Luar negeri hanya dikhususkan bagi pekerja migran, mahasiswa, dan petugas negara.

Bagi pelaku perjalanan di luar kategori itu, karantina dilakukan dengan biaya sendiri.

Baca juga: Wajib Tahu! ini Alur Karantina untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Berikut aturan harga paket karantina selama 9 malam 10 hari, seperti dikutip dari PHRI:

Sebagai info tambahan, harga di atas sudah termasuk transport, makan 3 kali (sarapan, makan siang, dan makan malam), laundri 5 helai, serta 2 kali tes PCR.

Selain itu, penyedia hotel juga dilarang menyediakan Room only. **(Feb)

Exit mobile version