TopCareerID

Satgas Covid-19: Karantina Gratis hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah

Ilustrasi virus corona COVID-19. (pexels)

Topcareer.id – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan tentang ketentuan siapa saja yang dibolehkan menjalankan karantina gratis.

Mereka adalah para pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri.

Ketiga golongan tersebut yang berhak mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto dalam siaran persnya (Selasa, 21/12/2021).

Penyataan ini terbit menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.

Banyak dari mereka merupakan pekerja mirgran, dan sisanya adalah pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Untuk lokasi karantina dibedakan menjadi dua yaitu di Wisma Atlet Pademangan dan hotel rekomendasi Kemenkes bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.

Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Penumpukan penumpang yang terjadi akibat kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat.

Saat ini Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.

Sudah sejak Minggu (19/12/2021) proses karantina perlahan berangsung membaik dan berlangsung lancar.

Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.

Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

Baca juga: Segini Tarif Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Kamar hotel karantina 70% terisi
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember, ketersediaan kamar untuk karantina masih tersisa 29,66 persen atau sekitar 4.920.

Hotel yang disediakan mulai dari bintang 2,3,4, dan 5. Hotel bintang 5 ada 31 dengan total ketersediaan kamar (room allotment) 5.080.

Sementara itu bintang 4 sejumlah 46 hotel dengan ketersediaan kamar 5.692 dan hotel bintang 2-3 ada 58 dengan
ketersediaan kamar mencapai 5.816.

“Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70 persen dari total ruangan yang disediakan (16.588),” ujar Vivi.

“Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi. Kami utamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain,” tambahnya.

Vivi menambahkan para tamu WNA atau WNI non-PMI dan Pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina lebih dahulu.

Khusus bagi tamu yang mau berangkat keluar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia.

“Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel,” tutur Vivi.**(Feb)

Exit mobile version