TopCareerID

Kemnaker Imbau Perusahaan Agar Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta agar semua pihak terlibat memberikan kesempatan anak-anak mendapatkan haknya, termasuk tak bekerja sebelum memasuki usia produktif.

Terlebih lagi saat ini sektor perkebunan kelapa sawit tengah diterpa isu keterlibatan pekerja di bawah umur.

“Ini memerlukan upaya dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan berkomitmen mendukung Indonesia terbebas dari pekerja anak,” ujarnya pada acara Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak secara virtual, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Kemnaker: Digitalisasi Pekerjaan Ciptakan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas

Tak hanya di sektor kelapa sawit, sebelumnya Kemnaker juga telah mencanangkan Indonesia bebas pekerja anak di berbagai tempat seperti Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kabupaten Gianyar bebas pekerja anak, Karawang International Industrial City (KIIC), Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Hasilnya, diketahui 204 perusahaan di provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi dan Riau yang sudah terbebas dari pekerja anak.

Dengan menghapus pekerja anak, diharapkan kelak mereka akan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang kuat dan berkualitas baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya.

“Peran aktif dari kalangan pemerintah, lembaga, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version