Topcareer.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya buka suara terkait persoalan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2022 mendatang.
Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut pun menegaskan bahwa tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Sebab dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Sehingga jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur pun tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.
“Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36,” kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Meski demikian, Kang Kamil pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun yakni harus di atas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
“Tapi banyak orang yang tidak tahu bahwa peraturan PP 36 khususnya terkait Upah Minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, yang jumlahnya tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat. Sementara yang 95 persennya atau yang di atas satu tahun bisa kita inovasikan,” jelasnya.
Dengan demikian berarti buruh yang baru masuk, sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya. Namun yang di atas 1 tahun masih bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, dengan kenaikan dari 3,27-5%.**(Feb)