Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Mulai 2022, Seluruh ASN Wajib Apel Pagi Tiap Senin

Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT.Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT. (Foto : Dok. MenPANRB)

Topcareer.id – Instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin. Hal tersebut berlaku mulai awal tahun 2022 sesuai surat imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” bunyi surat tersebut, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Senin (3/1/2022).

Melalui surat tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Adapun pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. Perlu diperhatikan bahwa kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual.

Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.

Baca juga: Jurassic Park Tak Ganggu Habitat Komodo

Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai.
Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Dalam surat yang ditandangani pada 30 Desember 2021 ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tutup surat imbauan tersebut.

Surat imbauan Menteri PANRB mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama. Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Leave a Reply